Nyambi Pengedar Sabu, Banci Diciduk Polisi, Mengaku Cuma Menjual?

Banci Diciduk Polisi

Seorang banci diciduk polisi. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menciduk waria itu lantaran nyambi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 12.40 WIB. Dia tak mengelak lantaran dari tangan ‘pria wanita’ itu diamankan sejumlah barang bukti sabu dalam klip kecil.

Banci Diciduk Polisi, Dikibusi Warga

Waria berinisial AS (26) ini, seperti disiarkan matatelinga, tercatat sebagai warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Keterangan yang diperoleh, ikhwal penangkapan tersangka, berawal saat personel Polsek Pangkalan Brandan menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang pria berpenampilan wanita yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

Ditangkap di Belakang Sekolah Tunas Baru

Tak ingin membuang waktu, unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Alpin tepat di belakang Sekolah Tunas Baru.

“Saat pelaku ditangkap, dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar TKP kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Iptu Dahnial Saragih, Kapolsek Pangkalan Brandan, Selasa (8/10/2019).

6 Paket Plastik Klip Jadi Barbut

Dari pelaku diamankan barang bukti, 6 paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik warna pink yang di dalamnya dimasukkan 6 paket plastik klip bening les merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di pakaian dalamnya.

Kemudian, 40 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang kosong yg ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan.

Satu buah kaca pirek warna bening, 1 buah Mancis warna biru, 1 buah kotak rokok magnum black kaleng yang didalamnya dimasukan 1 buah kaca pirex warna bening, 1 buah korek gas warna biru yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan depan.

Mengaku Cuma Menjual

Setelah diinterogasi pelaku mengaku barang bukti yang diamankan itu milik seorang pria lain atas nama Dandi.

Dia sempat berkilah bahwa dirinya hanya untuk menjualnya saja.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum.”

baca juga | JUAL SABU KE POLISI, 3 WARGA PATUMBAK ‘GOL’ 10 TAHUN

Diberitakan sebelumnya, sabu seberat 100 gram ternyata dijual kepada aparat kepolisian yang lagi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Tiga warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang akhirnya ‘digolkan’ ke balik terali besi selama 10 tahun.

Majelis hakim di Ruang Cakra 7 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan penuntut umum.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum dengan permukaan jahat membeli, menjual, menguasai dan menyediakan, narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram. Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa warga Kecamatan Patumbak tersebut masing-masing Suyetno (39), Mitra (26), dan Wawan Andrianto (23).

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment